Jumat, 28 Oktober 2011

tugas softskill 1

aditya prasetyo
10210204
2ea15

A.   K ONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang

1. Konsep Koperasi Barat
    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh   orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame
      anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
      mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
      metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
      koperasi

2. Konsep Koperasi Sosialis
      Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
    • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
      tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
    • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
      merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
      sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
      meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.





B.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran Yardstick
  - Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
    perekonomian Liberal.
  - Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
    mengoreksi
  - Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
    di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
    koperasi sendiri
  - Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry
    berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda

Aliran Sosialis
  - Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
     kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
     melalui organisasi koperasi.
  - Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

     • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
       - Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
         ekonomi masyarakat.
       - Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
         peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
       - Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
         (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
         pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

     “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
      Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
      peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

      a. Cooperative Commonwealth School
         - Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
           agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
           dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
           dominan di tengah masyarakat.
 
      b. School of Modified Capitalism
          Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
          namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan
          dampak negatif dari kapitalis.

c. The Socialist School
    Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
    kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
    sosialis.




C.   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.    Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
   ini.
· 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
   (CWS) “
· 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
   Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka
   koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

tugas softskill 2

adityaprasetyo
10210204
2ea15

1.   Tujuan dan Fungsi koperasi

pa.   Pengertian Badan Usaha
-      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-      Mampu untuk menghasilkan keuntungan danmengembangkan organisasi & usahanya
-      Ciri utama koperasi adalah pada sifatkeanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha danunit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

b.  Koperasi Sebagai Badan Usaha
-      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
-      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
c.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)

2.   Organisasi dan Manajemen

a.   Bentuk Organisasi
Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
·         Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
1.    Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
2.    Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
3.    Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
1.    Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
2.    Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
3.    Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
·         Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
1.    Pembidangan tugas-tugas jelas.
2.    Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
3.    Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
1.    Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
2.    Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
·         Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
1.    Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
2.    Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
3.    Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
1.    Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
2.    Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
·         Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.
b.   Hierarki tanggung jawab
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.